Perizinan Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada Laman OSS
Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Postel SDPPI, Pihak Pengaju atau Client yang mengajukan sertifikasi wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Akun Online Single Submission (OSS), Hal tersebut karena saat ini untuk dapat menerbitkan Sertifikat SDPPI wajib memiliki OSS dengan KBLI yang terintegrasi. Agar produk telekomunikasi dapat terdistribusi dengan mudah di Indonesia, saat ini distributor atau entitas lain dapat menggunakan Semua KBLI dalam pengajuan Sertifikat Alat atau Perangkat Telekomunikasi pada Laman OSS. Dapat digunakannya Read more…