SDPPI
PENTINGNYA SERTIFIKASI SDPPI UNTUK PRODUK “BLUETOOTH”
Bluetooth wajib memiliki sertifikasi SDPPI yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Bluetooth wajib memiliki sertifikasi SDPPI yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI)
Berikut adalah regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kominfo yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Di zaman modern ini, kemajuan teknologi yang pesat mempengaruhi peradaban umat manusia. Segala kegiatan sehari-hari manusia seperti menyapu, mengepel, dan mencuci saat ini sudah bisa digantikan oleh berbagai alat elektronik canggih. Kemajuan teknologi ini membuat kehidupan manusia semakin mudah. Baca Juga : Persyaratan Teknis Perangkat Set Top Box (STB) Namun, Read more…
Bluetooth adalah teknologi yang memungkinkan perangkat satu dengan yang lainnya saling terhubung tanpa membutuhkan kabel. Sederhananya, bluetooth adalah ‘pengganti’ kabel.Bukan hanya smartphone, hampir setiap perangkat wireless yang kamu jumpai menggunakan teknologi yang satu ini. Sebut saja mouse wireless, keyboard, speaker, headset, hingga printer.Melansir dari Goodwill Community Foundation, nama bluetooth diambil Read more…
Mulai tanggal 2 November 2023, pemerintah menetapkan TV Analog dialihkan dengan TV Digital karena beberapa alasan, diantaranya : kualitas gambar dan suara yang lebih baik, lebih banyak program televisi yang tersedia, menghemat spektrum frekuensi, jaringan frekuensi lebih lancar dan cepat, Dsb. Agar TV Analog dapat mengakses siaran program televisi, diperlukan Read more…
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi Read more…
Pada era modern ini, semua kegiatan manusia berkaitan erat dengan alat dan perangkat telekomunikasi, terdapat banyak jenis dan merk perangkat alat telekomunikasi di Indonesia yang sudah dipasarkan. Namun, banyak dari perangkat tersebut yang belum tersertifikasi dan bersifat ilegal untuk digunakan oleh masyarakat. Baca Juga : Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Read more…
Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada : Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Safety pada perangkat telekomunikasi agar perangkat berfungsi dengan baik dan aman digunakan masyarakat. Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5 Standar Read more…
Diinformasikan oleh KOMINFO bahwa loket pelayanan SDPPI mengalami gangguan. Gangguan mulai berlangsung sejak tanggal 28 Desember 2022. Dikabarkan gangguan ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Desember 2022. Karena Kendala ini, website SDPPI tidak dapat diakses. Website dapat diakses kembali pada tanggal 02 Januari 2023 mendatang. Gangguan pada loket pelayanan SDPPI Read more…
Sebelum Perangkat atau Produk diperjualbelikan di Indonesia, Perangkat harus sudah melakukan Sertifikasi di SDPPI dan memiliki Sertifikat SDPPI terlebih dahulu, untuk bisa mendapatkan Sertifikasi SDPPI Perangkat wajib lolos melalui tiga tahapan pengujian perangkat yaitu Uji RF, Uji Safety dan Uji EMC. Apa Tujuan pengujian RF, Safety dan EMC pada Perangkat Read more…