Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada :

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Safety pada perangkat telekomunikasi agar perangkat berfungsi dengan baik dan aman digunakan masyarakat.

Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5

Standar Nasional Indonesia (SNI)

Membantu konsumen untuk memilih produk yang aman digunakan dan berkualitas.

Acuan Internasional Seperti : ISO, ETSI, RR, ITU, IEC

Organisasi luar negeri yang mengatur dan membuat peraturan tentang standarisasi meregulasi radio internasional dan telekomunikasi.

Baca Juga : Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Berikut pengertian dan penjelasan tentang Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi untuk melakukan proses Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi.

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI