Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi lingkungan sekitar.

Baca Juga : Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Terdapat beberapa cara pembuatan sertifikat SDPPI dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan sertifikasi perangkat tersebut. Untuk biaya atau tarif yang dibutuhkan antara lain adalah : 

KeteranganBiaya Penerbitan Sertifikat
Sertifikat Penggantian Sertifikat HilangRp 7.000.000,-
Sertifikat Perubahan / RevisiRp 7.000.000,-
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Dalam NegeriRp 7.000.000,-
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri / KombinasiRp 50.000.000,-

Tarif sertifikat postel ini akan dikeluarkan dengan adanya bukti terbitnya surat perintah pembayaran (SP2). Setelah SP2 dibayarkan, maka sertifikat akan diterbitkan oleh SDPPI Kominfo. Berikut itulah 4 jenis tarif penerbitan sertifikat dan sedikit penjelasan kenapa alat & perangkat telekomunikasi harus melakukan sertifikasi sebelum diperjualbelikan di Indonesia.

Baca Juga : Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI