Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi lingkungan sekitar.
Baca Juga : Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi
Terdapat beberapa cara pembuatan sertifikat SDPPI dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan sertifikasi perangkat tersebut. Untuk biaya atau tarif yang dibutuhkan antara lain adalah :
Keterangan | Biaya Penerbitan Sertifikat |
Sertifikat Penggantian Sertifikat Hilang | Rp 7.000.000,- |
Sertifikat Perubahan / Revisi | Rp 7.000.000,- |
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Dalam Negeri | Rp 7.000.000,- |
Sertifikat Baru dengan Laporan Hasil Uji Luar Negeri / Kombinasi | Rp 50.000.000,- |
Tarif sertifikat postel ini akan dikeluarkan dengan adanya bukti terbitnya surat perintah pembayaran (SP2). Setelah SP2 dibayarkan, maka sertifikat akan diterbitkan oleh SDPPI Kominfo. Berikut itulah 4 jenis tarif penerbitan sertifikat dan sedikit penjelasan kenapa alat & perangkat telekomunikasi harus melakukan sertifikasi sebelum diperjualbelikan di Indonesia.
Baca Juga : Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi
Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :
0 Comments