Di zaman modern ini, kemajuan teknologi yang pesat mempengaruhi peradaban umat manusia. Segala kegiatan sehari-hari manusia seperti menyapu, mengepel, dan mencuci saat ini sudah bisa digantikan oleh berbagai alat elektronik canggih. Kemajuan teknologi ini membuat kehidupan manusia semakin mudah.

Baca Juga : Persyaratan Teknis Perangkat Set Top Box (STB)

Namun, sebelum membeli perangkat telekomunikasi tersebut, kita harus memastikan terlebih dulu apakah perangkat yang akan kita beli sudah tersertifikasi (Legal) atau belum (Illegal). Kita harus memeriksa mengenai detail produk, seperti buatan dari negara mana, apakah sudah aman digunakan, hingga kelegalan produk untuk beredar di Indonesia.

Perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi artinya telah memenuhi standar Indonesia dan mampu memberikan jaminan keamanan, baik untuk pengguna maupun pada lingkungan. Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah perangkat yang kita gunakan telah tersertifikasi? Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pertama anda masuk ke website SDPPI “sertifikasi.postel.go.id”
  • Lalu anda pilih menu “Sertifikat”
  • Setelah itu anda pilih menu “Sertifikat Terbit”
  • Jika sudah masuk ke halaman Sertifikat Terbit anda bisa langsung mencari nama perangkat, merk, model dan brand sesuai dengan perangkat yang anda miliki atau yang ingin anda beli

Jika perangkat yang Anda cari sudah terdata di website SDPPI, artinya perangkat yang Anda miliki sudah legal dan aman untuk digunakan, tetapi apabila perangkat belum terdata di website SDPPI artinya perangkat tersebut masih ilegal dan belum terjamin keselamatan dan keamanannya.

Baca Juga : Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Itulah langkah-langkah untuk memeriksa status perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi di Website SDPPI. Yuk teman-teman mulai saat ini kita harus lebih teliti untuk menggunakan ataupun membeli perangkat-perangkat telekomunikasi dan jangan mudah tergiur dengan barang murah ternyata belum tersertifikasi (Ilegal).

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI