Regulasi Terbaru Kominfo Mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Seiring adanya perkembangan dalam teknologi, maka Kominfo Republik Indonesia mengeluarkan regulasi terbaru mengenai optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kominfo yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Sumber : JDIH KOMINFO
Sekian yang dapat kami sampaikan, semoga informasi ini dapat dipahami dengan baik. Terima kasih
Jika Anda merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dulu, Anda dapat menghubungi kami di:
0 Comments