Di era digital yang semakin maju, kebutuhan akan keamanan data dan identifikasi elektronik semakin meningkat. Salah satu perangkat penting yang sering digunakan dalam berbagai industri adalah smart card reader. Alat ini berfungsi membaca dan memproses informasi dari kartu pintar (smart card), yang biasanya dilengkapi chip untuk menyimpan data penting.
Apa itu Smart Card Reader?
Smart card reader adalah perangkat keras yang dirancang untuk membaca data dari kartu pintar. Kartu pintar sendiri biasanya digunakan dalam sistem perbankan, identitas digital, transportasi publik, hingga layanan kesehatan.
Fungsi Smart Card Reader
✅ Keamanan Data: Digunakan untuk otentikasi identitas pada sistem yang membutuhkan keamanan tinggi.
✅ Transaksi Keuangan: Mendukung pembayaran elektronik dengan kartu chip.
✅ Akses Sistem: Memberikan hak akses ke perangkat atau aplikasi tertentu.
✅ Identitas Digital: Digunakan dalam e-KTP, SIM, atau kartu asuransi kesehatan.
Cara Menggunakan Smart Card Reader
Instalasi Driver/Software: Sebelum digunakan, perangkat biasanya perlu dihubungkan ke komputer atau sistem dan diinstal driver.
Koneksi ke Sistem: Sambungkan menggunakan USB atau konektivitas nirkabel (untuk versi contactless).
Masukkan atau Tempelkan Kartu: Gunakan kartu sesuai jenis reader (contact atau contactless).
Verifikasi Data: Sistem akan membaca dan memproses data untuk otentikasi atau transaksi.
Dengan memahami cara kerja smart card reader, perusahaan maupun individu dapat memaksimalkan fungsi perangkat ini untuk menunjang keamanan serta efisiensi operasional.
Jenis-jenis Smart Card Reader
Contact Smart Card Reader
➡️ Membaca kartu dengan cara dimasukkan langsung ke slot reader.
➡️ Chip pada kartu harus bersentuhan dengan konektor logam di dalam reader.
➡️ Umum dipakai di ATM, mesin EDC (Electronic Data Capture), dan SIM card reader.
➡️ Kelebihan: lebih murah, koneksi stabil.
➡️ Kekurangan: kartu dan reader lebih cepat aus karena kontak fisik.
Contactless Smart Card Reader
➡️ Menggunakan teknologi RFID / NFC untuk membaca kartu.
➡️ Kartu cukup ditempelkan atau didekatkan ke reader.
➡️ Banyak digunakan pada e-money, kartu transportasi, akses gedung.
➡️ Kelebihan: lebih cepat, tidak perlu kontak fisik.
➡️ Kekurangan: biaya perangkat lebih tinggi.
Dual Interface Card Reader
➡️ Mendukung dua mode: contact dan contactless.
➡️ Bisa membaca kartu pintar yang memiliki chip dan antena RFID sekaligus.
➡️ Cocok untuk sistem multi-aplikasi (contoh: kartu identitas yang juga berfungsi sebagai e-wallet).
Hybrid Smart Card Reader
➡️ Mampu membaca dua jenis kartu terpisah: kartu contact dan kartu contactless, tetapi tidak pada satu chip.
➡️ Berbeda dengan dual interface yang membaca satu kartu dengan dua teknologi.
Regulasi Smart Card Reader
Perangkat ini merupakan kategori komunikasi, terutama untuk jenis contactless yang mengandalkan teknologi RFID dan NFC berbasis frekuensi radio. Oleh karena itu, smart card reader wajib memiliki sertifikasi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) sebelum dapat dipasarkan atau digunakan secara legal di Indonesia.
Saat ini, penggunaan RFID dan NFC pada perangkat telah diatur dalam KEPMEN Kominfo Nomor 260 Tahun 2024, yang menetapkan pita frekuensi serta batas daya pancar yang diizinkan.
No
Pita Frekuensi Radio
Daya Pancar (RF Output Power)/ Kuat Medan
Spurious Emission Pemancar
Metode Pengujian
1
16-150 kHz
≤ 66 dBμA/m pada jarak 10 meter
EN 300 330
EN 300 330
2
6765-6795 kHz
≤ 42 dBμA/m pada jarak 10 meter
EN 300 330
EN 300 330
3
7400-8800 kHz
≤9 dBμA/m pada jarak 10 meter
EN 300 330
EN 300 330
4
13,553-13,567 MHz
≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada jarak 10 meter
EN 302 291, EN 300 330
EN 302 291, EN 300 330
5
433-434,79 MHz
≤ 20 dBm ERP
EN 300 220
EN 300 220
6
920-923 MHz
≤ 26,02 dBm EIRP
Standar 300 220, Standar 302 208
Standar 300 220, Standar 302 208
7
2400-2483,5 MHz
≤ 20 dBm EIRP
EN 300 440
EN 300 440
No
Pita Frekuensi Radio
Daya Pancar (RF Output Power)/ Kuat Medan
Spurious Emission Pemancar
Metode Pengujian
1
13,553-13,567 MHz
≤ 20 dBm ERP atau ≤ 94 dBµV/m pada jarak 10 meter
EN 302 291 atau EN 300 330
EN 302 291 atau EN 300 330
Jika sudah memenuhi kedua standar teknis di atas memastikan bahwa perangkat smart card reader dapat digunakan secara legal dan kompatibel di pasar Indonesia. Jika Anda merupakan importir, distributor, atau produsen perangkat seperti smart card reader, pastikan untuk mengurus sertifikasi DJID terlebih dahulu sebelum memasarkan produk. Untuk mempercepat proses dan memastikan kelengkapan dokumen.
Sebagai lembaga sertifikasi, Cerapproval siap membantu perusahaan memastikan bahwa perangkat smart card reader telah memenuhi standar internasional, sehingga aman dan layak dipasarkan.
Ingin perangkat Anda tersertifikasi dengan cepat dan tepat?
Hubungi Cerapproval hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai proses sertifikasi Anda!
Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
0 Comments