Regulasi Kominfo
Regulasi Baru tentang Penetapan Balai Uji SDPPI: PM KOMINFO 5 Tahun 2024
Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 18 September 2024 dan ditujukan bagi laboratorium uji yang melakukan pengujian perangkat telekomunikasi, baik di dalam maupun luar negeri. Penetapan Balai Uji Telekomunikasi di Indonesia Dalam rangka memastikan kualitas dan keamanan perangkat telekomunikasi, semua pengujian perangkat di Indonesia kini harus dilakukan oleh laboratorium uji yang telah terakreditasi dan secara Read more…