Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024 Demikianlah informasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi Anda. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan. Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu, jangan ragu untuk menghubungi kami Read more

Sertifikasi SDPPI Perangkat Bluetooth

Bluetooth adalah teknologi yang memungkinkan perangkat satu dengan yang lainnya saling terhubung tanpa membutuhkan kabel. Sederhananya, bluetooth adalah ‘pengganti’ kabel.Bukan hanya smartphone, hampir setiap perangkat wireless yang kamu jumpai menggunakan teknologi yang satu ini. Sebut saja mouse wireless, keyboard, speaker, headset, hingga printer.Melansir dari Goodwill Community Foundation, nama bluetooth diambil dari nama raja Denmark pada abad ke-10, yakni Harald Bluetooth.Sementara itu, logo khasnya yang berwarna biru merupakan gabungan dari dua huruf Norwegia yang mewakili inisial Read more

Apa saja persyaratan teknis Set Top Box (STB)

Persyaratan Teknis Perangkat Set Top Box (STB)

Mulai tanggal 2 November 2023, pemerintah menetapkan TV Analog dialihkan dengan TV Digital karena  beberapa alasan, diantaranya : kualitas gambar dan suara yang lebih baik, lebih banyak program televisi yang tersedia, menghemat spektrum frekuensi, jaringan frekuensi lebih lancar dan cepat, Dsb. Agar TV Analog dapat mengakses siaran program televisi, diperlukan Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran program TV Digital ke TV Analog. Sebaliknya, untuk mengubah TV Analog menjadi TV Digital, teman-teman dapat menggunakan Android Read more

Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi lingkungan sekitar. Baca Juga : Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi Terdapat beberapa cara pembuatan sertifikat SDPPI dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan Read more

Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Pada era modern ini, semua kegiatan manusia berkaitan erat dengan alat dan perangkat telekomunikasi, terdapat banyak jenis dan merk perangkat alat telekomunikasi di Indonesia yang sudah dipasarkan. Namun, banyak dari perangkat tersebut yang belum tersertifikasi dan bersifat ilegal untuk digunakan oleh masyarakat. Baca Juga : Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Jika perangkat tersebut tetap dipasarkan dan digunakan oleh masyarakat, perangkat tersebut akan memberikan dampak terhadap jaringan yang berada disekitarnya. Menurut Ismail, penggunaan spektrum frekuensi Read more

Acuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada : Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Safety pada perangkat telekomunikasi agar perangkat berfungsi dengan baik dan aman digunakan masyarakat. Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5 Standar Nasional Indonesia (SNI) Membantu konsumen untuk memilih produk yang aman digunakan dan berkualitas. Acuan Internasional Seperti : ISO, ETSI, RR, ITU, IEC Organisasi luar negeri Read more

Pengumuman Gangguan Loket Pelayanan SDPPI

Pengumuman Gangguan Loket Pelayanan SDPPI

Diinformasikan oleh KOMINFO bahwa loket pelayanan SDPPI mengalami gangguan. Gangguan mulai berlangsung sejak tanggal 28 Desember 2022. Dikabarkan gangguan ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Desember 2022. Karena Kendala ini, website SDPPI tidak dapat diakses. Website dapat diakses kembali pada tanggal 02 Januari 2023 mendatang. Gangguan pada loket pelayanan SDPPI ini terjadi sehubungan dengan perpindahan kantor loket pelayanan dari Gedung Wisma Antara ke Gedung Menara Danareksa. Untuk informasi lebih detail terkait masalah gangguan website SDPPi, Read more

Cerapproval