Perangkat Telekomunikasi Wajib Uji EMC Immunity (CISPR 35) untuk Sertifikasi DJID di Indonesia
Tahun 2025, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID, sebelumnya SDPPI) akan mewajibkan pengujian EMC Immunity menggunakan standar internasional CISPR 35 sebagai bagian dari proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari harmonisasi regulasi Indonesia terhadap standar global dan bertujuan untuk menjamin daya tahan perangkat terhadap gangguan elektromagnetik (EMI) yang umum terjadi di lingkungan modern. Apa Itu CISPR 35? CISPR 35 adalah standar internasional dari IEC yang mengatur metode uji immunity terhadap gangguan elektromagnetik. Read more





