Persyaratan Label SDPPI DJID untuk Perangkat Telekomunikasi di Indonesia (Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024)
Di Indonesia, setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang sudah mendapatkan sertifikat resmi dari SDPPI / DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) wajib memiliki label resmi sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 3 Tahun 2024. Persyaratan ini berlaku untuk semua perangkat, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, sebagai bukti bahwa perangkat telah lulus uji dan memenuhi standar teknis yang berlaku. 1. Informasi Wajib pada Label Label perangkat telekomunikasi yang telah tersertifikasi Read more









