Daftar Perangkat Wajib Sertifikasi DJID/SDPPI Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025 secara resmi menetapkan daftar alat telekomunikasi dan/atau perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis sebelum diproduksi, diimpor, diperdagangkan, atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam proses sertifikasi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) yang sebelumnya dikenal sebagai SDPPI Postel, sesuai amanat UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2021. Bagi produsen, Read more









