Apa saja persyaratan teknis Set Top Box (STB)

Persyaratan Teknis Perangkat Set Top Box (STB)

Mulai tanggal 2 November 2023, pemerintah menetapkan TV Analog dialihkan dengan TV Digital karena  beberapa alasan, diantaranya : kualitas gambar dan suara yang lebih baik, lebih banyak program televisi yang tersedia, menghemat spektrum frekuensi, jaringan frekuensi lebih lancar dan cepat, Dsb. Agar TV Analog dapat mengakses siaran program televisi, diperlukan Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran program TV Digital ke TV Analog. Sebaliknya, untuk mengubah TV Analog menjadi TV Digital, teman-teman dapat menggunakan Android Read more…

Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi lingkungan sekitar. Baca Juga : Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi Terdapat beberapa cara pembuatan sertifikat SDPPI dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan Read more…

Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Pada era modern ini, semua kegiatan manusia berkaitan erat dengan alat dan perangkat telekomunikasi, terdapat banyak jenis dan merk perangkat alat telekomunikasi di Indonesia yang sudah dipasarkan. Namun, banyak dari perangkat tersebut yang belum tersertifikasi dan bersifat ilegal untuk digunakan oleh masyarakat. Baca Juga : Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Jika perangkat tersebut tetap dipasarkan dan digunakan oleh masyarakat, perangkat tersebut akan memberikan dampak terhadap jaringan yang berada disekitarnya. Menurut Ismail, penggunaan spektrum frekuensi Read more…

Acuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada : Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Safety pada perangkat telekomunikasi agar perangkat berfungsi dengan baik dan aman digunakan masyarakat. Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5 Standar Nasional Indonesia (SNI) Membantu konsumen untuk memilih produk yang aman digunakan dan berkualitas. Acuan Internasional Seperti : ISO, ETSI, RR, ITU, IEC Organisasi luar negeri Read more…

Pengumuman Gangguan Loket Pelayanan SDPPI

Pengumuman Gangguan Loket Pelayanan SDPPI

Diinformasikan oleh KOMINFO bahwa loket pelayanan SDPPI mengalami gangguan. Gangguan mulai berlangsung sejak tanggal 28 Desember 2022. Dikabarkan gangguan ini akan berlangsung hingga tanggal 30 Desember 2022. Karena Kendala ini, website SDPPI tidak dapat diakses. Website dapat diakses kembali pada tanggal 02 Januari 2023 mendatang. Gangguan pada loket pelayanan SDPPI ini terjadi sehubungan dengan perpindahan kantor loket pelayanan dari Gedung Wisma Antara ke Gedung Menara Danareksa. Untuk informasi lebih detail terkait masalah gangguan website SDPPi, Read more…

Certification Form PM 5

Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5

Sebelum mengajukan sertifikasi Postel, baik menggunakan local testing atau paperwork, pihak pengaju wajib melampirkan Certification Form PM 5. Pihak Perusahaan Jasa akan mengirimkan file Certification From kepada pihak Perusahaan Perangkat untuk mengisi data-data informasi Perangkat yang ingin dilakukan Pengujian Sertifikasi. Form PM 5 adalah data informasi perangkat sebagai panduan untuk pengajuan local testing hingga pengajuan ke SDPPI. Sesudah mengisi semua data-data Perangkat/Produk barulah melakukan pengiriman Sampel ke pihak jasa Sertifikasi dan Sampel akan langsung dikirim Read more…

Tujuan Uji RF, Safety dan EMC

Tujuan Pengujian RF, Safety dan EMC Pada Perangkat 

Sebelum Perangkat atau Produk diperjualbelikan di Indonesia, Perangkat harus sudah melakukan Sertifikasi di SDPPI dan memiliki Sertifikat SDPPI terlebih dahulu, untuk bisa mendapatkan Sertifikasi SDPPI Perangkat wajib lolos melalui tiga tahapan pengujian perangkat yaitu Uji RF, Uji Safety dan Uji EMC. Apa Tujuan pengujian RF, Safety dan EMC pada Perangkat Telekomunikasi ? akan kita bahas pada artikel ini. Perangkat Telekomunikasi yang ingin diperjualbelikan di Indonesia harus sudah lulus Sertifikasi di SDPPI dan memiliki Sertifikat SDPPI Read more…

The Difference between Uncertified & Certified Devices

The Difference Between Uncertified & Certified Devices

Currently telecommunication devices are a common device and are commonly used among the community, these telecommunication devices generally use a frequency to be able to operate. However, before telecommunication devices are distributed in Indonesia they are mandatory to be certified. The telecommunications device must be certified at the SDPPI (Pos and Information Technology Resources and Equipment). Make sure the device you want to distribute is certified. But do you know why SDPPI certification is important, Read more…

Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Saat ini perangkat telekomunikasi merupakan perangkat yang umum dan lazim digunakan di kalangan masyarakat, penggunaan perangkat telekomunikasi umumnya menggunakan frekuensi untuk dapat beroperasi. Namun sebelum perangkat didistribusikan di Indonesia perangkat telekomunikasi wajib tersertifikasi dahulu di SDPPI. Perangkat telekomunikasi tersebut wajib tersertifikasi di SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Pastikan perangkat yang ingin kamu distribusikan sudah tersertifikasi. Namun apakah kamu tau mengapa sertifikasi SDPPI itu penting, dan bagaimana cara membedakan perangkat telah tersertifikasi atau Read more…

Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi

Sebelum perangkat telekomunikasi didistribusikan di wilayah Indonesia, box atau kemasan pada perangkat telekomunikasi wajib untuk memiliki labeling dan warning sign. Dengan adanya labeling dan warning sign pada box menandakan bahwa perangkat tersebut telah tersertifikasi di SDPPI, sehingga perangkat legal untuk diperjual belikan di Indonesia. Dan sebaliknya, jika box atau kemasan pada perangkat telekomunikasi tidak memiliki labeling dan warning sign, maka produk tersebut ilegal dan beresiko mengalami penarikan massal karena tidak memenuhi peraturan dan persyaratan yang Read more…

Cerapproval