Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) No. 44 Tahun 2025, yang menetapkan standar teknis terbaru untuk alat transceiver radio amatir. Regulasi ini mulai berlaku 18 Agustus 2025, menggantikan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999. Ketentuan Laporan Hasil Uji  Laporan hasil uji (test report) yang Read more…

standar teknis baru wireless power transmission komi

Standar Teknis Baru Wireless Power Transmission (WPT) – KM KOMDIGI No. 46/2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan KM 260/2024 dan telah berlaku pada 18 Februari 2025. Pembaruan Utama dalam KM KOMDIGI No. 46/2025 Kewajiban Pengujian Radiated untuk Perangkat WPT Semua perangkat Wireless Power Read more…

perubahan struktur komdigi

SDPPI dan PPI Digabung ke Dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi besar dalam badan pengatur komunikasi dan digital. Dalam kerangka kerja baru ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Pos dan Informatika (PPI) kini digabungkan ke dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih Read more…

gambar Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa masa berlaku Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah berakhir pada 31 Desember 2024. Ketentuan Baru Setelah Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Sehubungan dengan berakhirnya Kepdirjen tersebut, berikut adalah Read more…

Indonesia dan Korea Selatan akan Saling Mengakui Hasil Uji Perangkat Melalui MRA

SDPPI: Indonesia dan Korea Selatan akan Saling Mengakui Hasil Uji Perangkat Melalui MRA

Transformasi digital yang pesat di Indonesia telah mendorong kemunculan berbagai perangkat telekomunikasi di pasar. Untuk menyederhanakan proses dan memajukan industri telekomunikasi dalam negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) bekerja sama dengan Ministry of Science and ICT (MSIT) Korea Read more…

gambar Perbarui Data PIC Perusahaan Anda di Akun Sertifikasi SDPPI Postel

Perbarui Data PIC Perusahaan Anda di Akun Sertifikasi SDPPI Postel

SDPPI menghimbau seluruh perusahaan untuk memperbarui data PIC (Person-in-Charge) Perusahaan di akun sertifikasi masing-masing. Langkah ini penting untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data profil yang terdaftar di situs resmi sertifikasi SDPPI Postel. Informasi apa yang harus diperbarui? Agar data perusahaan Anda tetap akurat, pastikan untuk memperbarui informasi berikut: Alamat Email Read more…

Regulasi Baru tentang Penetapan Balai Uji SDPPI: PM KOMINFO 5 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 18 September 2024 dan ditujukan bagi laboratorium uji yang melakukan pengujian perangkat telekomunikasi, baik di dalam maupun luar negeri. Penetapan Balai Uji Telekomunikasi di Read more…

Ketentuan Sertifikasi Postel SDPPI untuk Alat atau Perangkat Daya Pancar Rendah (Mainan Anak-Anak)

Industri mainan anak-anak saat ini telah banyak memanfaatkan fitur telekomunikasi seperti remote control dan Bluetooth. Produk mainan anak-anak ini tidak hanya harus aman bagi mereka tetapi juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya yaitu ketentuan sertifikasi Postel SDPPI untuk perangkat dengan daya pancar rendah (Low Power). Read more…

Kewajiban Pengujian SAR untuk Perangkat Telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 177 tahun 2024 yang mengatur batasan Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) pada perangkat telekomunikasi. Peraturan ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia. Apa itu Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR)?  Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) mengukur jumlah Read more…

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI