Sertifikasi SDPPI

Perangkat yang Membutuhkan Sertifikasi SDPPI/DJID di Indonesia

Perangkat yang Membutuhkan Sertifikasi DJID KOMDIGI di Indonesia Di Indonesia, semua alat dan perangkat telekomunikasi yang memancarkan atau menerima gelombang radio wajib memiliki sertifikasi dari DJID (Dulu dikenal sebagai SDPPI), di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikasi ini menjamin bahwa perangkat tersebut aman, tidak mengganggu frekuensi publik, dan sesuai Read more…

Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi DJID/SDPPI Berdasarkan Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

Daftar Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi DJID/SDPPI

Sertifikasi DJID/SDPPI merupakan proses penting untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kepatuhan perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024, terdapat daftar dokumen yang wajib disiapkan oleh pelaku usaha sebelum mengajukan permohonan sertifikasi. Berikut dokumen yang harus Anda siapkan sesuai peraturan tersebut: Read more…

DT&C Korea Disetujui dalam Skema MRA Indonesia untuk Sertifikasi DJID

Sebagai bagian dari skema Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Indonesia dan negara mitra seperti Korea Selatan, sejumlah laboratorium luar negeri secara resmi diakui oleh DJID (sebelumnya SDPPI) untuk melakukan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai regulasi Indonesia. Mulai 27 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Read more…

Sertifikasi DJID Thumbnail

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi DJID (Sebelumnya SDPPI) untuk Perangkat Telekomunikasi di Indonesia?

Sertifikasi DJID — yang sebelumnya lebih dikenal sebagai SDPPI — merupakan syarat penting untuk peredaran dan penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Dengan memenuhi standar yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), produk Anda dapat dipasarkan dan digunakan secara resmi sesuai peraturan yang tengah berjalan. Mengapa Sertifikasi DJID Penting? Sertifikasi DJID Read more…

Perangkat Telekomunikasi Wajib Uji EMC Immunity (CISPR 35) di Indonesia

Perangkat Telekomunikasi Wajib Uji EMC Immunity (CISPR 35) untuk Sertifikasi DJID di Indonesia

Tahun 2025, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID, sebelumnya SDPPI) akan mewajibkan pengujian EMC Immunity menggunakan standar internasional CISPR 35 sebagai bagian dari proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari harmonisasi regulasi Indonesia terhadap standar global dan bertujuan untuk menjamin daya tahan perangkat terhadap gangguan elektromagnetik (EMI) Read more…

Thumbnail Artikel FSO

Standar Teknis Baru untuk Perangkat Free Space Optics (FSO) di Indonesia – Kepmen No. 43 Tahun 2025

Mulai 18 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) secara resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics (FSO).   Peraturan ini mengganti dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 59 Tahun 2022, yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Apa Read more…

Pengumuman: Perubahan Organisasi dari SDPPI ke DJID Berdampak pada Waktu Proses Sertifikasi

Mulai tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMDIGI) secara resmi telah melakukan restrukturisasi terhadap otoritas sertifikasi perangkat telekomunikasi. SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) kini telah beralih menjadi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital). Perubahan ini tidak hanya mencerminkan fokus nasional yang lebih luas terhadap infrastruktur Read more…

Sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi Wajib Lampirkan Uji EMC Immunity CISPR 35

Mulai 1 Juli 2025 (jadwal akan diperbarui oleh KOMDIGI), Indonesia akan mewajibkan pengujian EMC immunity sebagai bagian dari proses sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi, selain pengujian emisi elektromagnetik (EMC emission) yang selama ini telah diberlakukan. Kewajiban ini mengacu pada standar teknis internasional CISPR 35, yang akan diberlakukan sebagai acuan pengujian immunity Read more…

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) No. 44 Tahun 2025, yang menetapkan standar teknis terbaru untuk alat transceiver radio amatir. Regulasi ini mulai berlaku 18 Agustus 2025, menggantikan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999. Ketentuan Laporan Hasil Uji  Laporan hasil uji (test report) yang Read more…

Cerapproval