standar teknis baru wireless power transmission komi

Standar Teknis Baru Wireless Power Transmission (WPT) – KM KOMDIGI No. 46/2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan KM 260/2024 dan telah berlaku pada 18 Februari 2025. Pembaruan Utama dalam KM KOMDIGI No. 46/2025 Kewajiban Pengujian Radiated untuk Perangkat WPT Semua perangkat Wireless Power Read more…

perubahan struktur komdigi

SDPPI dan PPI Digabung ke Dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi besar dalam badan pengatur komunikasi dan digital. Dalam kerangka kerja baru ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Pos dan Informatika (PPI) kini digabungkan ke dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih Read more…

Ketentuan Sertifikasi Postel SDPPI untuk Alat atau Perangkat Daya Pancar Rendah (Mainan Anak-Anak)

Industri mainan anak-anak saat ini telah banyak memanfaatkan fitur telekomunikasi seperti remote control dan Bluetooth. Produk mainan anak-anak ini tidak hanya harus aman bagi mereka tetapi juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya yaitu ketentuan sertifikasi Postel SDPPI untuk perangkat dengan daya pancar rendah (Low Power). Read more…

Standar Teknis SRD dalam Kepmen Kominfo Nomor 260 Tahun 2024

  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024 yang mengatur standar teknis untuk Perangkat Jarak Pendek (SRD) yang memperbaharui Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 tahun 2019. Berikut adalah beberapa poin penting: 1. Pengelompokan Teknologi SRD di Read more…

Kewajiban Pengujian SAR untuk Perangkat Telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 177 tahun 2024 yang mengatur batasan Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) pada perangkat telekomunikasi. Peraturan ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia. Apa itu Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR)?  Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) mengukur jumlah Read more…

Cerapproval