Mulai tanggal 2 November 2023, pemerintah menetapkan TV Analog dialihkan dengan TV Digital karena  beberapa alasan, diantaranya : kualitas gambar dan suara yang lebih baik, lebih banyak program televisi yang tersedia, menghemat spektrum frekuensi, jaringan frekuensi lebih lancar dan cepat, Dsb.

Agar TV Analog dapat mengakses siaran program televisi, diperlukan Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran program TV Digital ke TV Analog. Sebaliknya, untuk mengubah TV Analog menjadi TV Digital, teman-teman dapat menggunakan Android TV Box agar dapat mengubah menjadi TV Pintar atau Smart TV. 

Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5

Tetapi, sebelum membeli dan menggunakan perangkat STB maupun Android TV Box, pastikan kembali bahwa perangkat yang digunakan sudah tersertifikasi oleh SDPPI agar perangkat terjamin berjalan dengan baik dan tidak mengganggu jaringan frekuensi perangkat lain yang ada disekitarnya.

Sebelum perangkat STB diperjual-belikan di Indonesia,perangkat terkait harus memenuhi persyaratan teknis agar dapat dinyatakan lulus dalam proses pengujian guna mendapatkan sertifikat dan dinyatakan aman. Setelah mendapatkan sertifikat pengujian, maka perangkat sudah diizinkan untuk diperjual-belikan kepada masyarakat dan sudah terjamin keamanan serta legalitasnya.

lalu apa saja persyaratan teknis perangkat STB agar perangkat dapat lulus pengujian? berikut persyaratan teknis perangkat STB :

  1. Memenuhi spesifikasi teknis DVB-T2 sesuai dengan standar televisi digital Indonesia.
  2. Memenuhi persyaratan Radio Frekuensi (RF) sesuai dengan lokasi frekuensi radio untuk televisi digital di Indonesia.
  3. STB harus lulus persyaratan Electromagnetic Compatiblity (EMC) sehingga tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik dengan perangkat listrik lainnya (Mengacu pada standar SNI ISO/IEC 32:2015).
  4. STB harus memenuhi persyaratan keselamatan listrik terkait, antaranya arus sentuh dan kuat arus sesuai dengan standar SNI IEC 60950-1: 2016.
  5. STB harus memiliki Fungsi Early Warning System (EWS) untuk menerima dan menampilkan pesan peringatan dini bencana di layar televisi.

Baca Juga : Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Jika perangkat STB sudah sesuai dengan semua persyaratan teknis diatas, maka perangkat akan lebih mudah melalui proses pengujian serta mudah dalam mendapatkan sertifikat SDPPI, serta perangkat dinyatakan aman serta layak untuk digunakan oleh masyarakat. Berikut itulah mengapa perangkat STB harus disertifikasi dan persyaratan-persyaratan teknis perangkat STB.

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published.

Cerapproval
× Diskusi sertifikat SDPPI