Sebelum mengajukan sertifikasi Postel, baik menggunakan local testing atau paperwork, pihak pengaju wajib melampirkan Certification Form PM 5. Pihak Perusahaan Jasa akan mengirimkan file Certification From kepada pihak Perusahaan Perangkat untuk mengisi data-data informasi Perangkat yang ingin dilakukan Pengujian Sertifikasi.
Form PM 5 adalah data informasi perangkat sebagai panduan untuk pengajuan local testing hingga pengajuan ke SDPPI. Sesudah mengisi semua data-data Perangkat/Produk barulah melakukan pengiriman Sampel ke pihak jasa Sertifikasi dan Sampel akan langsung dikirim dan dilakukan pengujian di laboratorium.
Sebenarnya apa itu Certification Form dan apa saja yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5 ?, simak artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga : Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi
Apa itu Certification Form
Certification Form adalah lembar formulir yang berisi data-data informasi perangkat yang ingin melakukan Sertifikasi. Certification Form ialah tahapan proses selanjutnya setelah dilakukannya diskusi dan kesepakatan bersama antara pihak Perusahaan Perangkat dan Pihak Perusahaan Jasa Sertifikasi untuk melakukan Sertifikasi SDPPI.
Terdapat beberapa data-data informasi perangkat yang harus diisi ataupun dipenuhi dalam Certification Form, diantaranya ialah :
- Pada tabel 1 garis kolom 1 berisi nama dan alamat Perusahaan atau Local Representative.
- Tabel 2 kolom garis 2 berisi data-data atau deskripsi informasi tentang Perangkat yang ingin melakukan Sertifikasi.
- Pada tabel 4 kolom garis 3 berisi nama-nama pita frekuensi yang ada pada perangkat atau produk yang ingin melakukan Sertifikasi (Di Ceklis).
- Pada tabel Tanda Tangan Diri (TTD) kolom garis 4 berisi TTD pic terkait tempat dan tanggal mengisi Certification Form “Untuk TTD bisa menggunakan TTD digital atau TTD langsung”
- Pengaju harus memastikan bahwa data yang diisi dalam form sesuai dan tidak ada kesalahan
- Form digunakan sebagai panduan untuk pengajuan local testing hingga pengajuan ke SDPPI
- Setelah mengisi semua data-data informasi Perangkat yang diperlukan di Certification Form dengan sesuai, barulah pihak Perusahaan Jasa Sertifikasi bisa meng data dan mulai melakukan mengirim Perangkat/Sampel untuk melakukan Pengujian di laboratorium di Indonesia yang sudah Terakreditasi di SDPPI.
Baca Juga : Tujuan Pengujian RF, Safety dan EMC Pada Perangkat
Berikut pengertian dan penjelasan tentang Certification Form dan apa saja yang wajib diisi dalam Certification Form untuk melakukan proses pengajuan Sertifikat SDPPI.
Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :
0 Comments