gambar Ketentuan Teknis Baru untuk RLAN dan WPT pada Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia

Ketentuan Teknis Baru untuk RLAN dan WPT pada Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mengubah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terbaru dan kebutuhan operasional. Pokok Perubahan dalam RPM RPM ini mengatur ketentuan baru terkait penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan fokus pada: Penambahan Pita Frekuensi Baru: 5925–6425 MHz: Untuk perangkat Radio Local Area Network (RLAN) dengan standar teknologi terbaru IEEE Read more…

gambar Perbarui Data PIC Perusahaan Anda di Akun Sertifikasi SDPPI Postel

Perbarui Data PIC Perusahaan Anda di Akun Sertifikasi SDPPI Postel

SDPPI menghimbau seluruh perusahaan untuk memperbarui data PIC (Person-in-Charge) Perusahaan di akun sertifikasi masing-masing. Langkah ini penting untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data profil yang terdaftar di situs resmi sertifikasi SDPPI Postel. Informasi apa yang harus diperbarui? Agar data perusahaan Anda tetap akurat, pastikan untuk memperbarui informasi berikut: Alamat Email Tidak ada Whatsapp Nama PIC Jabatan PIC Foto Profil Bagaimana Cara Memperbaharui Data PIC Perusahaan? Cara mengupdate PIC Perusahaan sangat mudah dan cepat. Ikuti langkah Read more…

Regulasi Baru tentang Penetapan Balai Uji SDPPI: PM KOMINFO 5 Tahun 2024

Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Peraturan Menteri (PM) Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada 18 September 2024 dan ditujukan bagi laboratorium uji yang melakukan pengujian perangkat telekomunikasi, baik di dalam maupun luar negeri. Penetapan Balai Uji Telekomunikasi di Indonesia Dalam rangka memastikan kualitas dan keamanan perangkat telekomunikasi, semua pengujian perangkat di Indonesia kini harus dilakukan oleh laboratorium uji yang telah terakreditasi dan secara Read more…

Ketentuan Sertifikasi Postel SDPPI untuk Alat atau Perangkat Daya Pancar Rendah (Mainan Anak-Anak)

Industri mainan anak-anak saat ini telah banyak memanfaatkan fitur telekomunikasi seperti remote control dan Bluetooth. Produk mainan anak-anak ini tidak hanya harus aman bagi mereka tetapi juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya yaitu ketentuan sertifikasi Postel SDPPI untuk perangkat dengan daya pancar rendah (Low Power). Ketentuan Sertifikasi Postel SDPPI untuk Mainan Anak-Anak Menurut Pasal 7 ayat 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Read more…

Cek Sertifikasi Postel SDPPI untuk Barang dengan Spesifikasi Ini!

Sertifikasi Postel SDPPI penting dilakukan apabila hendak melakukan pemasaran produk telekomunikasi di Indonesia. Salah satu contoh sertifikat wajib yang harus dimiliki yaitu Sertifikasi Postel SDPPI.  Ketentuan barang yang perlu sertifikasi SDPPI yaitu memiliki fitur telekomunikasi seperti Bluetooth, WLAN, NFC/SRD atau Selular ( GSM, WCDMA, LTE, 5G). Jadi, apakah TWS harus sertifikasi? Iya, TWS wajib memiliki sertifikat SDPPI karena memiliki salah satu komponen yang wajib diuji yaitu Bluetooth. Barang menjadi tidak wajib sertifikasi apabila tidak memiliki Read more…

Standar Teknis SRD dalam Kepmen Kominfo Nomor 260 Tahun 2024

  Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024 yang mengatur standar teknis untuk Perangkat Jarak Pendek (SRD) yang memperbaharui Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 tahun 2019. Berikut adalah beberapa poin penting: 1. Pengelompokan Teknologi SRD di Indonesia Teknologi SRD (Short Range Device) dikelompokan menjadi 10 kelompok yang terbagi menjadi 2 kategori yaitu kategori kelompok lama dan kelompok baru.  Kelompok teknologi SRD Read more…

Kewajiban Pengujian SAR untuk Perangkat Telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 177 tahun 2024 yang mengatur batasan Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) pada perangkat telekomunikasi. Peraturan ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia. Apa itu Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR)?  Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia saat menggunakan perangkat telekomunikasi. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan perangkat tersebut aman dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan Read more…

Pembaruan Regulasi Short Range Devices (SRD)

Pembaruan Regulasi Short Range Devices (SRD)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024 yang mengatur standar teknis untuk Short Range Devices (SRD). Regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 tahun 2019, dan memberlakukan perubahan signifikan dalam persyaratan teknis untuk perangkat SRD di Indonesia. Apa itu Short Range Devices (SRD)? Short Range Devices (SRD) merujuk pada perangkat telekomunikasi nirkabel yang beroperasi dalam rentang frekuensi Read more…

Sosialisasi Online Tentang Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024

CUSTOMER DAY #17 Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024

Pada Kamis, 30 Mei 2024, Cerapproval International dengan bangga mengikuti sosialisasi online tentang Pemberlakuan Permen Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Customer Day #17 yang diselenggarakan oleh SDPPI KOMINFO.  Sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam industri telekomunikasi di Indonesia memahami dan mematuhi peraturan terbaru yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Permen Kominfo Nomor Read more…

Simak! Berikut Biaya,Tenggang Bayar, serta Masa Berlaku Sertifikat SDPPI

Jenis pemohon sertifikasi standar teknis dibedakan menjadi dua yaitu pelaku usaha dan non pelaku usaha. Pelaku usaha meliputi pemegang merek, perwakilan dan/atau distributor, pembuat dan/atau perakit pemegang merek, pembuat dan/atau perakit, penggunaan sendiri. Sedangkan non pelaku usaha meliputi instansi penyelenggara negara, organisasi internasional, dan orang perseorangan. Biaya permohonan sertifikat diatur dalam PP 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Per 23 Mei 2024, masa laku Surat Pemberitahuan Read more…

Cerapproval