Ketentuan Teknis Baru untuk RLAN dan WPT pada Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang akan mengubah Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi terbaru dan kebutuhan operasional. Pokok Perubahan dalam RPM RPM ini mengatur ketentuan baru terkait penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan fokus pada: Penambahan Pita Frekuensi Baru: 5925–6425 MHz: Untuk perangkat Radio Local Area Network (RLAN) dengan standar teknologi terbaru IEEE Read more…