Pengumuman Wajib Label pada Perangkat dan Packaging/Box
Mulai tanggal 23 Mei 2024, semua alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat SDPPI/Postel wajib menempelkan label pada setiap perangkat dan packaging/box. Apabila perangkat berukuran kecil dan tidak memungkinkan untuk ditempeli, maka label dapat ditempelkan atau dicetak di manual book dan packaging/box. Pemegang sertifikat yang dengan sengaja tidak memasang label pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis; dan/atau penghentian layanan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi selama Read more…