Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 2 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2023 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai aspek teknis dan operasional perangkat telekomunikasi yang beroperasi dalam skema izin kelas di Indonesia. Penambahan Alokasi Frekuensi Baru Regulasi ini memuat alokasi frekuensi tambahan untuk beberapa jenis perangkat: 📡 Radio Local Area Read more









