Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI
Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi lingkungan sekitar. Baca Juga : Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi Terdapat beberapa cara pembuatan sertifikat SDPPI dengan harga yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan Read more









