Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Saat ini perangkat telekomunikasi merupakan perangkat yang umum dan lazim digunakan di kalangan masyarakat, penggunaan perangkat telekomunikasi umumnya menggunakan frekuensi untuk dapat beroperasi. Namun sebelum perangkat didistribusikan di Indonesia perangkat telekomunikasi wajib tersertifikasi dahulu di SDPPI. Perangkat telekomunikasi tersebut wajib tersertifikasi di SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Read more

Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi

Sebelum perangkat telekomunikasi didistribusikan di wilayah Indonesia, box atau kemasan pada perangkat telekomunikasi wajib untuk memiliki labeling dan warning sign. Dengan adanya labeling dan warning sign pada box menandakan bahwa perangkat tersebut telah tersertifikasi di SDPPI, sehingga perangkat legal untuk diperjual belikan di Indonesia. Dan sebaliknya, jika box atau kemasan Read more

Perizinan Penggunaan KBLI Pada Laman OSS

Perizinan Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada Laman OSS

Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Postel SDPPI, Pihak Pengaju atau Client yang mengajukan sertifikasi wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Akun Online Single Submission (OSS), Hal tersebut karena saat ini untuk dapat menerbitkan Sertifikat SDPPI wajib memiliki OSS dengan KBLI yang terintegrasi. Agar produk telekomunikasi dapat terdistribusi dengan Read more

Sertifikasi SDPPI KOMINFO

Tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan Sertifikat SDPPI KOMINFO

Pengajuan dan penerbitan sertifikat SDPPI KOMINFO merupakan hal yang wajib dilakukan bagi Produsen, Distributor, Importir, Laboratorium, atau Entitas lain yang ingin mendistribusikan produk telekomunikasi di Indonesia. Perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki Sertifikasi meliputi perangkat yang menggunakan frekuensi GSM, WCDMA, LTE, 5G, Bluetooth, WLAN, NFC, dan RFID. Frekuensi yang digunakan pada Read more

SDPPI Submission through OSS System

Pengajuan SDPPI Melalui Sistem OSS

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika telah bekerja sama dengan OSS untuk pengajuan permohonan produk telekomunikasi dan perlengkapannya. Hal ini membuat pengaplikasian harus melalui OSS untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan sertifikat perangkat SDPPI. Untuk memudahkan Anda mengetahui langkah-langkah untuk proses OSS, berikut video tutorialnya :

aturan penggunaan label

Pedoman Labeling

Dear Customer, Berikut peraturan mengenai pelabelan dalam sertifikasi SDPPI: E-labelling belum wajib dalam Persetujuan Jenis SDPPI, sehingga label kemasan masih wajib dalam persetujuan jenis SDPPI. Produsen juga diizinkan untuk memberi label pada buku manual jika produk terlalu kecil untuk diberi label, atau produk akhir tidak memiliki kemasan. Jika Anda memerlukan Read more

Cerapproval